Selayang Pandang

Perluasan usaha sektor kehutanan dan perkebunan di Indonesia sepanjang lebih dari dua dasawarsa terakhir ini tidak dapat dipisahkan dari peningkatan konflik penggunaan lahan dan kekayaan alam, serta terbangunnya kesadaran akan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan konflik tersebut. Karena itu, kegiatan usaha berbasis lahan harus pula mencakup upaya pengelolaan konflik, mulai dari sengketa terbatas dan bersifat lokal, konflik penggunaan lahan yang lebih luas, sampai kasus pengelolaan lahan yang memerlukan penyelesaian yudisial sesuai dengan peraturan dan kebijakan terkait. Terminologi “konflik agraria” lebih umum digunakan daripada konflik lahan karena istilah tersebut merujuk pada masalah pengelolaan kekayaan alam yang lebih luas.

Selengkapnya

Tujuan Strategis 2020-2024

  1. Membentuk lembaga resolusi konflik independen yang diamanatkan negara untuk menangani konflik agraria dan pengelolaan kekayaan alam guna memperbaiki iklim investasi berbasis lahan, menangani masalah hak asasi manusia dan keadilan sosial, dan memastikan perlindungan lingkungan hidup yang efektif.
  2. Membangun dukungan dan legitimasi konstituen yang kuat untuk CRU sebagai lembaga resolusi konflik yang andal dan independen dalam menangani konflik tenurial di tingkat tapak serta mediasi implementasi kebijakan nasional dengan meningkatkan kesadaran tentang nilai penting penyelesaian konflik.
  3. Mengembangkan lembaga resolusi konflik independen yang kredibel dan profesional.

Warta Mutakhir

Mitra dan Kerjasama