Perluasan usaha sektor kehutanan dan perkebunan di Indonesia sepanjang lebih dari dua dasawarsa terakhir ini tidak dapat dipisahkan dari peningkatan konflik penggunaan lahan dan kekayaan alam, serta terbangunnya kesadaran akan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan konflik tersebut. Karena itu, kegiatan usaha berbasis lahan harus pula mencakup upaya pengelolaan konflik, mulai dari sengketa terbatas dan bersifat lokal, konflik penggunaan lahan yang lebih luas, sampai kasus pengelolaan lahan yang memerlukan penyelesaian yudisial sesuai dengan peraturan dan kebijakan terkait. Terminologi “konflik agraria” lebih umum digunakan daripada konflik lahan karena istilah tersebut merujuk pada masalah pengelolaan kekayaan alam yang lebih luas.
Selengkapnya