Mengapa CRU Indonesia didirikan?
16 Juni 20191. Signifikansi penanganan konflik agraria dan kekayaan alam dan prakarsa KADIN
- Konflik agraria dan kekayaan alam sering terjadi karena model pembangunan yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi. Model ini mendorong perluasan lahan untuk memenuhi permintaan bahan baku dan inovasi teknologi, menyebabkan kompetisi lahan yang meningkat oleh pertumbuhan penduduk dan konsumsi. Intensifnya eksploitasi lahan ini juga merusak lingkungan, melebihi kemampuan alam untuk pulih. Persaingan akibat kebutuhan lahan memicu konflik jika tidak dikelola dengan baik.
- Konflik agraria dan kekayaan alam juga disebabkan oleh perubahan regulasi dan kebijakan yang cepat, dipengaruhi oleh dinamika ekonomi-politik di tingkat nasional, regional, dan global. Kebijakan yang sering berubah membuat aturan tentang penggunaan lahan dan sumber daya menjadi tidak stabil, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang lebih konsisten dan terkoordinasi untuk mengurangi risiko konflik.
- Konflik agraria dan kekayaan alam menjadi beban, risiko dan biaya bagi berbagai pihak, baik masyarakat lokal dan adat, badan-badan usaha swasta dan milik Negara, maupun pihak pemerintah, apabila tidak ditangani. Konflik dapat mengganggu bahkan menghentikan usaha serta menimbulkan kerugian berupa biaya sosial, ekologi dan ekonomi, serta hilangnya peluang untuk pengembangan usaha itu sendiri di masa yang akan datang (opportunity cost).
- Untuk mengurangi risiko konflik agraria dan kekayaan alam, perlu ada strategi pencegahan dan penanganan konflik yang terintegrasi dalam tata kelola produksi dan konsumsi. Ini melibatkan penerapan kebijakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, serta pengaturan penggunaan lahan yang jelas. Upaya ini memastikan bahwa produksi dan konsumsi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, mengurangi potensi sengketa dan konflik di masa depan.
- Oleh karenanya, beberapa tokoh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) memprakarsai Conflict Resolution Unit (CRU) pada 2015 dengan tujuan memperbaiki iklim bisnis dan investasi di Indonesia melalui penanganan konflik agraria dan kekayaan alam. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan transparan, serta meminimalkan potensi sengketa terkait penggunaan lahan. Dengan demikian, CRU membantu memastikan bahwa investasi dan kegiatan usaha dapat berjalan lebih lancar dan berkelanjutan.
- CRU merupakan proyek strategis KADIN karena merupakan ekspresi komitmen kalangan dunia usaha tentang pentingnya upaya penanganan konflik agraria dan kekayaan alam sebagai prasyarat penting bagi perbaikan iklim usaha, serta untuk pencapaian pembangunan yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan.
2. Apa saja upaya-upaya yang telah dilakukan berbagai pihak terkait penanganan konflik agraria dan kekayaan alam di Indonesia selain prakarsa CRU oleh KADIN pada 2015?
Bahwa konflik agraria dan kekayaan alam menjadi persoalan serius dalam pembangunan dan harus disikapi sudah cukup lama disadari. Beberapa prakarsa yang telah dilakukan, antara lain:
- TAP MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Pengelolaan Agraria dan Sumber Daya Alam. Ketetapan MPR.
- Pengusulan pembentukan Komisi Nasional Untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNUPKA) oleh Komnas HAM pada tahun 2005. Diharapkan KNUPKA dapat memayungi dan memprakarsai upaya-upaya penyelesaian konflik lahan di Indonesia.
- Pengusulan Rancangan UU Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA) oleh Kelompok Kerja PSDA, sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil, akademisi serta Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2002.
- Usulan pembentukan badan khusus di bawah Presiden untuk penanganan konflik agraria dan kekayaan alam oleh ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) pada 2015.
- Prakarsa KADIN lewat CRU untuk perbaikan iklim usaha dan upaya penanganan perubahan iklim terkait lahan dan kekayaan alam pada 2014.
3. Bagaimana keterkaitan antara konflik agraria dan kekayaan alam dengan perubahan iklim?
- Konflik agraria dan kekayaan alam berkaitan erat dengan perubahan iklim, melalui deforestasi, perubahan penggunaan lahan, ketidakpastian hak milik, kerentanan sosial, dan masalah tata kelola. Konflik ini memperburuk perubahan iklim dengan mendorong praktik lahan tidak berkelanjutan dan eksploitasi kekayaan alam, sementara perubahan iklim juga meningkatkan ketegangan atas penggunaan lahan. Pengelolaan dan penyelesaian konflik ini sangat penting untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
- Konflik lahan dan sumber daya alam merupakan kontributor penting pada ketidakpastian tenurial. yang telah menyebabkan cepatnya alih atau perubahan penggunaan lahan/tutupan lahan dan deforestasi.
- Konflik lahan dan kekayaan alam sering disebabkan oleh ketidakpastian tenurial. Ketidakjelasan hak atas lahan membuatnya menjadi wilayah open access, dimanfaatkan tanpa tanggung jawab jangka panjang karena kurangnya insentif untuk konservasi. Akibatnya, hal ini dapat berkontribusi pada perubahan iklim.
- Sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar ketiga di dunia, Indonesia menghadapi peningkatan pengawasan global terkait praktik pengelolaan hutannya. Emisi ini terutama berasal dari sektor penggunaan lahan dan kehutanan. Penyelesaian konflik tanah dan kekayaan alam secara efektif penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan target pengurangan emisi sesuai komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk kesepakatan iklim Paris.
4. Mengapa CRU sebagai proyek KADIN bertransformasi menjadi CRU Indonesia sebagai sebuah lembaga independen?
- Independensi, imparsialitas dan netralitas adalah prasyarat dasar dalam membangun kepercayaan mitra-mitra yang dilayani, Walaupun CRU sebagai proyek Kadin berpegang pada ketiga prinsip itu, asosiasi CRU dengan Kadin berpotensi untuk ditafsirkan sebagai keberpihakan CRU kepada dunia usaha.
- Selama ini kegiatan penanganan konflik yang dilakukan CRU dibiayai oleh donor dalam bentuk proyek. Ini menjadi permasalahan ketika manajemen proyek mensyaratkan jadwal kegiatan dan anggaran yang pasti sementara kegiatan resolusi konflik menuntut fleksibilitas yang tinggi agar dapat responsif terhadap kondisi di tingkat tapak yang bukan saja tidak diketahui sebelumnya tetapi juga sering berubah.
- Bagian lain dari transformasi kelembagaan adalah pengembangan kemampuan pendanaan, khususnya untuk pembiayaan penanganan konflik. Selain karena manajemen pendanaan proyek yang menyulitkan seperti yang telah dijelaskan diatas, hal ini diperlukan juga karena biaya penanganan konflik tidak mungkin dibebankan kepada para pihak yang berkonflik. Adanya ketimpangan yang sangat besar dalam kemampuan pembiayaan antara para pihak yang berkonflik akan memunculkan kemungkinan persepsi bahwa proses akan bias kepada kepentingan pihak yang memberi sumbangan keuangan terbesar pada biaya penanganan konflik.