Bagaimana CRU Indonesia menerima dan mendapatkan kasus untuk ditangani?

16 Juni 2019

1. Sistem penerimaan kasus (case intake system

  • Selama ini CRU Indonesia menangani berbagai konflik atas permintaan dari lembaga-lembaga lain yang berkewenangan dalam penyelesaian konflik yang bersangkutan. Dimasa depan, CRU sebagai lembaga independen akan mengembangkan sistem penerimaan kasus-nya sendiri dan pihak-pihak yang berkonflik dapat langsung menghubungi CRU Indonesia.
  • Karena tidak semua kasus dapat ditangani, sistem penerimaan kasus itu mencakup pula metoda penapisan dan penilaian kasus melalui pra-asesmen menggunakan beberapa kriteria kelayakan konflik, antara lain kesiapan dan komitmen para pihak; kecukupan informasi, sebaran, luas dan intensitas konflik; nilai strategis dan potensi manfaat serta dampak positif penyelesaian konflik yang bersangkutan, dan sebagainya.
  • Jika suatu konflik tidak dapat ditangani, CRU Indonesia akan mengembalikan konflik itu kepada para pihak dengan rekomendasi metoda penyelesaian yang lainnya serta keputusan akhir menjadi otoritas dari pengadu.

2. Sistem pelacakan kasus (Case tracking management system)

  • Setelah suatu kasus diterima dan mulai ditangani, informasi kasus itu akan dimasukan dalam sistem pelacakan kasus yang dapat membantu manajemen CRU Indonesia untuk mengikuti semua tahapan dan langkah upaya penanganan kasus tersebut dan menilai intervensi manajerial yang diperlukan.

3. Sudah berapa kasus konflik yang pernah ditangani CRU Indonesia, dan di daerah mana saja? Bagaimana hasilnya?

  • Selama kiprahnya lima tahun terakhir ini CRU Indonesia telah menangani 30 kasus yang tersebar di beberapa darah di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut: di Jambi empat kasus, Jawa Timur sembilan kasus, Kalimantan Selatan dua kasus, Kalimantan Timur lima lima kasus, Nusa Tenggara Barat tujuah kasus, Sulawesi Selatan satu kasus, Sulawesi Tenggara satu kasus kebijakan, dan Papua satu  kasus.
  • Hasilnya beragam; kebanyakan kasus selesai dengan tercapainya kesepakatan antara para pihak yang berkonflik, beberapa kasus dikembalikan kepada para pihak yang berkonflik dengan rekomendasi  upaya penyelesaian lain selain mediasi. Ada pula kasus dimana upaya mediasi CRU Indonesia terhenti ketika para pihak memutuskan untuk berunding secara langsung.
  • Perlu dicatat bahwa CRU Indonesia menyadari bahwa tercapainya kesepakatan antara para pihak barulah setengah dari perjalanan karena suatu konflik baru bisa dikatakan benar-benar selesai ketika kesepakatan sudah benar-benar dilaksanakan.

4. Kasus-kasus yang tidak dapat ditangani CRU Indonesia (Negative list penanganan kasus)

Tidak semua jenis kasus dapat ditangani oleh CRU Indonesia. Adalah kebijakan CRU Indonesia untuk tidak menangani kasus-kasus konflik sebagai berikut:

  • Kasus yang berkaitan dengan kriminalitas serius. Kasus seperti ini menuntut keterlibatan aparat  penegak hukum dan hanya mungkin ditangani setelah kasus kriminal itu selesai.
  • Kasus-kasus yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategis Nasional (KSN), dan Kawasan Industri (KI).
  • Kasus-kasus yang berkenaan wilayah izin pertambangan