Beberapa pertanyaan umum tentang CRU Indonesia

Mengapa CRU Indonesia didirikan?

1. Signifikansi penanganan konflik agraria dan kekayaan alam dan prakarsa KADIN

  • Konflik agraria dan kekayaan alam sering terjadi karena model pembangunan yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi. Model ini mendorong perluasan lahan untuk memenuhi permintaan bahan baku dan inovasi teknologi, menyebabkan kompetisi lahan yang meningkat oleh pertumbuhan penduduk dan konsumsi. Intensifnya eksploitasi lahan ini juga merusak lingkungan, melebihi kemampuan alam untuk pulih. Persaingan akibat kebutuhan lahan memicu konflik jika tidak dikelola dengan baik.
  • Konflik agraria dan kekayaan alam juga disebabkan oleh perubahan regulasi dan kebijakan yang cepat, dipengaruhi oleh dinamika ekonomi-politik di tingkat nasional, regional, dan global. Kebijakan yang sering berubah membuat aturan tentang penggunaan lahan dan sumber daya menjadi tidak stabil, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang lebih konsisten dan terkoordinasi untuk mengurangi risiko konflik.
  • Konflik agraria dan kekayaan alam menjadi beban, risiko dan biaya bagi berbagai pihak, baik masyarakat lokal dan adat, badan-badan usaha swasta dan milik Negara, maupun pihak pemerintah, apabila tidak ditangani. Konflik dapat mengganggu bahkan menghentikan usaha serta menimbulkan kerugian berupa biaya sosial, ekologi dan ekonomi, serta hilangnya peluang untuk pengembangan usaha itu sendiri di masa yang akan datang (opportunity cost).
  • Untuk mengurangi risiko konflik agraria dan kekayaan alam, perlu ada strategi pencegahan dan penanganan konflik yang terintegrasi dalam tata kelola produksi dan konsumsi. Ini melibatkan penerapan kebijakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, serta pengaturan penggunaan lahan yang jelas. Upaya ini memastikan bahwa produksi dan konsumsi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, mengurangi potensi sengketa dan konflik di masa depan.
  • Oleh karenanya, beberapa tokoh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) memprakarsai Conflict Resolution Unit (CRU) pada 2015 dengan tujuan memperbaiki iklim bisnis dan investasi di Indonesia melalui penanganan konflik agraria dan kekayaan alam. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan transparan, serta meminimalkan potensi sengketa terkait penggunaan lahan. Dengan demikian, CRU membantu memastikan bahwa investasi dan kegiatan usaha dapat berjalan lebih lancar dan berkelanjutan.
  • CRU merupakan proyek strategis KADIN karena merupakan ekspresi komitmen kalangan dunia usaha tentang pentingnya upaya penanganan konflik agraria dan kekayaan alam sebagai prasyarat penting bagi perbaikan iklim usaha, serta untuk pencapaian pembangunan yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan.

2. Apa saja upaya-upaya yang telah dilakukan berbagai pihak terkait penanganan konflik agraria dan kekayaan alam di Indonesia selain prakarsa CRU oleh KADIN pada 2015?

Bahwa konflik agraria dan kekayaan alam menjadi persoalan serius dalam pembangunan dan harus disikapi sudah cukup lama disadari. Beberapa prakarsa yang telah dilakukan, antara lain:

  • TAP MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Pengelolaan Agraria dan Sumber Daya Alam. Ketetapan MPR.
  • Pengusulan pembentukan Komisi Nasional Untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNUPKA) oleh Komnas HAM pada tahun 2005. Diharapkan KNUPKA dapat memayungi dan memprakarsai upaya-upaya penyelesaian konflik lahan di Indonesia.
  • Pengusulan Rancangan UU Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA) oleh Kelompok Kerja PSDA, sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil, akademisi serta Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2002.
  • Usulan pembentukan badan khusus di bawah Presiden untuk penanganan konflik agraria dan kekayaan alam oleh ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) pada 2015.
  • Prakarsa KADIN lewat CRU untuk perbaikan iklim usaha dan upaya penanganan perubahan iklim terkait lahan dan kekayaan alam pada 2014.

3. Bagaimana keterkaitan antara konflik agraria dan kekayaan alam dengan perubahan iklim?

  • Konflik agraria dan kekayaan alam berkaitan erat dengan perubahan iklim, melalui deforestasi, perubahan penggunaan lahan, ketidakpastian hak milik, kerentanan sosial, dan masalah tata kelola. Konflik ini memperburuk perubahan iklim dengan mendorong praktik lahan tidak berkelanjutan dan eksploitasi kekayaan alam, sementara perubahan iklim juga meningkatkan ketegangan atas penggunaan lahan. Pengelolaan dan penyelesaian konflik ini sangat penting untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
  • Konflik lahan dan sumber daya alam merupakan kontributor penting pada ketidakpastian tenurial.  yang telah menyebabkan cepatnya alih atau perubahan penggunaan lahan/tutupan lahan dan deforestasi.
  • Konflik lahan dan kekayaan alam sering disebabkan oleh ketidakpastian tenurial. Ketidakjelasan hak atas lahan membuatnya menjadi wilayah open access, dimanfaatkan tanpa tanggung jawab jangka panjang karena kurangnya insentif untuk konservasi. Akibatnya, hal ini dapat berkontribusi pada perubahan iklim.
  • Sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar ketiga di dunia, Indonesia menghadapi peningkatan pengawasan global terkait praktik pengelolaan hutannya. Emisi ini terutama berasal dari sektor penggunaan lahan dan kehutanan. Penyelesaian konflik tanah dan kekayaan alam secara efektif penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan target pengurangan emisi sesuai komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk kesepakatan iklim Paris.

4. Mengapa CRU sebagai proyek KADIN bertransformasi menjadi CRU Indonesia sebagai sebuah lembaga independen?

  • Independensi, imparsialitas dan netralitas adalah prasyarat dasar dalam membangun kepercayaan mitra-mitra yang dilayani, Walaupun CRU sebagai proyek Kadin berpegang pada ketiga prinsip itu, asosiasi CRU dengan Kadin berpotensi untuk ditafsirkan sebagai keberpihakan CRU kepada dunia usaha.
  • Selama ini kegiatan penanganan konflik yang dilakukan CRU dibiayai oleh donor dalam bentuk proyek. Ini menjadi permasalahan ketika manajemen proyek mensyaratkan jadwal kegiatan dan anggaran yang pasti sementara kegiatan resolusi konflik menuntut fleksibilitas yang tinggi agar dapat responsif terhadap kondisi di tingkat tapak yang bukan saja tidak diketahui sebelumnya tetapi juga sering berubah.
  • Bagian lain dari transformasi kelembagaan adalah pengembangan kemampuan pendanaan,  khususnya untuk pembiayaan penanganan konflik. Selain karena manajemen pendanaan proyek yang menyulitkan seperti yang telah dijelaskan diatas, hal ini diperlukan juga karena biaya penanganan konflik tidak mungkin dibebankan kepada para pihak yang berkonflik. Adanya ketimpangan yang sangat besar dalam kemampuan pembiayaan antara para pihak yang berkonflik akan memunculkan  kemungkinan persepsi bahwa proses akan bias kepada kepentingan pihak yang memberi sumbangan keuangan terbesar  pada biaya penanganan konflik.
Bagaimana strategi dan pendekatan CRU Indonesia dalam penanganan konflik agraria dan kekayaan alam?

1. Strategi CRU Indonesia

  • Membangun kepercayaan para pemangku kepentingan atau constituency building terhadap Visi dan Misi CRU Indonesia melalui engagement, baik berupa penjangkauan (outreach), pelibatan maupun kerjasama
  • Mendorong tumbuhnya kepekaan para pemangku kepentingan bahwa konflik agraria dan kekayaan alam adalah keniscayaan serta pentingnya upaya-upaya pencegahan dan penanganan konflik agraria dan kekayaan alam melalui promosi Pendekatan Strategi Peka Konflik, terkait kerja-kerja di hulu atau di tingkat kebijakan (up-stream) dan di hilir atau di tingkat tapak (downstream).
  • Membangun jaringan nasional dan asosiasi profesional yang kuat melibatkan komunitas mediasi konflik dari seluruh Indonesia. Ini penting untuk meningkatkan kerja sama, berbagi pengalaman, dan memperkuat kapasitas mediasi konflik. Dengan jaringan yang solid, mediasi konflik bisa lebih efektif dan responsif terhadap berbagai isu yang dihadapi di berbagai daerah.

2. Metodologi dan pendekatan CRU Indonesia

  • Pendekatan utama CRU Indonesia adalah penanganan konflik secara non-konfrontatif dan dialogis dengan metodologi penanganan sengketa alternatif atau alternative dispute resolution (ADR), terutama mediasi.
  • Dalam melaksanakan mediasi, CRU Indonesia senantiasa memegang erat prinsip-prinsip kerahasiaan, netralitas dan imparsialitas, serta mempertimbangkan aspek lain seperti nilai-nilai yang dipegang oleh para pihak, kondisi para pihak atau yang lainnya dan terbebas dari substansi solusi. Karena CRU berusaha agar jalan keluar ditemukan dan kemudian disepakati bersama oleh para pihak yang berkonflik melalui mediasi.
  • Pendekatan pembelajaran timbal-balik (mutual learning) adalah metode di mana semua pihak yang terlibat berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk saling belajar. Dalam konteks ini, tidak ada pihak yang hanya menjadi pengajar atau hanya sebagai pelajar; sebaliknya, setiap pihak berperan aktif dalam memberikan dan menerima wawasan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman bersama, memperkaya perspektif, dan menemukan solusi yang lebih efektif melalui kolaborasi. Pendekatan ini mendorong keterbukaan dan partisipasi semua pihak, sehingga hasil pembelajaran menjadi lebih kaya dan relevan bagi semua yang terlibat.

3. Bagaimana CRU Indonesia melaksanakan strateginya dalam penanganan konflik agraria dan kekayaan alam?

Secara umum strategi CRU Indonesia mencakup beberapa prakarsa sebagai berikut:

  • Membangun dan memelihara hubungan dengan berbagai mitra dan pemangku kepentingan, baik dari kalangan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sipil
  • Membangun proses pengelolaan konflik dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
  • Mendirikan dan mengembangkan CRU Indonesia sebagai lembaga layanan penyelesaian konflik yang independen, dipercaya dan mempunyai legitimasi kuat
  • Publikasi dan penyebaran materi informasi tematik yang relevan menargetkan komunitas mediasi, lembaga pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil.
  • Menerapkan dan mengelola kegiatan pembelajaran bersama di antara komunitas penyelesaian konflik dan pemangku kepentingan terkait.
  • Mendorong dan membangun komitmen para pihak untuk berkolaborasi dalam dialog dengan menghormati prinsip bahwa, solusi merupakan otonomi  para pihak.

4. Program

Program kerja CRU Indonesia untuk melaksanakan misinya mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  • Penanganan konflik

Penanganan konflik lahan dan kekayaan alam merupakan kegiatan inti CRU Indonesia yang dilakukan atas permintaan pihak yang berkonflik atau pihak ketiga yang dipercaya oleh para pihak. Dalam penanganan konflik CRU Indonesia dapat berperan sebagai lembaga penyelenggara (convening agency) atau pun langsung sebagai asesor/mediator.

  • Pengelolaan pengetahuan

Walaupun gagasan “musyawarah untuk mufakat” merupakan bagian dari budaya Nusantara,  bagaimana penanganan konflik sesungguhnya sebaiknya dilakukan dalam konteks pengelolaan lahan dan kekayaan alam pada saat ini masih menjadi tantangan. Untuk itu setiap pengalaman CRU Indonesia dalam pelayanan dan penanganan konflik diperlakukan sebagai sumber belajar yang direfleksikan, didokumentasikan, dan dibagikan sebagai pembelajaran kepada kalangan yang lebih luas melalui program pengelolaan pengetahuan (knowledge management).

  • Pengembangan kapasitas

Penanganan konflik dan pendekatan peka konflik memerlukan sumberdaya manusia yang berpengetahuan dan handal yang dapat berperan sebagai asesor, mediator, atau perencana pembangunan yang dapat mengenali resiko konflik dan mitigasinya. Untuk itu CRU Indonesia memprakarsai berbagai kegiatan pembelajaran berupa pelatihan, magang, lokakarya, dan pengembangan bahan-bahan acuan.

5. Layanan

Permasalahan yang ditangani CRU Indonesia  dihadapi pula oleh berbagai aktor pembangunan, baik lembaga pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga-lembaga masyarakat sipil. Untuk itu CRU Indonesia juga menyediakan layanan atas permintaan pihak yang membutuhkan. Layanan ini diberikan dalam semangat saling belajar (mutual learning) berdasarkan kepercayaan timbal balik (confidentiality) dan sesuai dengan kebutuhan spesifik yang diidentifikasi bersama. Layanan itu dapat berupa:

  • Kepenasehatan dan konsultansi
    • Layanan konsultasi dan penasehatan dalam konteks pendekatan peka konflik dan penanganan konflik mencakup bantuan profesional kepada berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat yang ingin menggunakan pendekatan peka konflik dalam usaha-usaha pembangunan atau sedang menghadapi konflik lahan dan kekayaan alam.
    • Layanan Ini memberikan saran, panduan dan dukungan untuk mengkaji resiko terjadinya konflik dan perencanaan mitigasi risiko konflik tersebut dengan cara-cara yang efektif dan berkelanjutan.
    • Proses konsultasi dimulai dengan identifikasi bersama masalah dan kebutuhan mitra, diikuti dengan sesi-sesi pembicaraan atau pertemuan untuk mengeksplorasi bersama isu-isu yang dihadapi dan mencari solusi yang memadai.
  • Tinjau ulang dan audit sistem terkait UNGP’s dan sustainability
    • Layanan audit dan tinjau ulang sistem dalam konteks penanganan konflik melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap struktur, proses, dan kebijakan lembaga untuk mengidentifikasi potensi konflik, penyimpangan, atau kelemahan yang mungkin memicu atau memperburuk konflik.
    • Hasil audit dan tinjau ulang akan digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan rekomendasi dan strategi penanganan konflik yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga. Hal ini dapat mencakup pengembangan kebijakan baru, perbaikan prosedur, pelatihan staf, atau implementasi sistem penyelesaian konflik alternatif.
  • Pengembangan kapasitas
    • Layanan pengembangan kapasitas dalam konteks penanganan konflik dan/atau pendekatan peka konflik merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas individu atau lembaga dalam mengelola, mencegah, dan menangani konflik.
    • Proses pengembangan kapasitas pada umumnya dimulai dengan identifikasi kebutuhan dan tujuan mitra dan konteks kerjanya, diikuti dengan desain kegiatan yang disesuaikan dengan karakteristik lembaga atau lingkungan tertentu. Kemudian, program tersebut diimplementasikan melalui serangkaian kegiatan yang terstruktur sesuai desain yang telah disepakati.
Kegiatan apa saja yang dilaksanakan CRU Indonesia terkait kerja-kerja di tingkat hulu?

Pengalaman menangani berbagai konflik dan memperhatikan konteks pengelolaan lahan dan kekayaan alam yang lebih luas menyadarkan CRU Indonesia bahwa penyelesaian konflik di tingkat tapak walaupun penting bagi para pihak yang berkonflik dalam konteks pengelolaan kekayaan yang lebih luas tidaklah memadai. Untuk itu CRU Indonesia berupaya menelusuri potensi konflik di hulu, yakni di ranah kebijakan.

  • Kajian dan komunikasi kebijakan (policy assessment and outreach)

Ketika kebijakan pemerintah atau perusahan ditengarai berpotensi menjadi sumber konflik, CRU Indonesia  dapat berprakarsa melakukan kajian, sebagai upaya mencegah perluasan dampaknya. Salah satu langkah penting dari kajian ini adalah dengan mencermati linimasa dinamika perubahan kebijakan dan pengaruhnya terhadap subjek dan objek konflik. Hal ini penting untuk memahami relevansi dan konteks terkait konflik yang terjadi.

  • Pengembangan Peta Indikatif Rawan Konflik
    • Peta indikatif  rawan konflik lahan dan kekayaan alam merupakan instrumen yang digunakan untuk mengidentifikasi potensi konflik yang mungkin timbul terkait pemanfaatan lahan dan kekayaan alam. Peta indikatif wilayah rawan konflik lahan dan kekayaan alam yang menggambarkan tingkatan konflik akan sangat dipengaruhi oleh Kebijakan, Rencana, Program (KRP) baik Pusat dan/atau daerah, rencana investasi, dan pemekaran wilayah. Untuk itu, penting dilakukan identifikasi terhadap hal-hal yang dapat menjadi pengubah tingkatan konflik tersebut.
    • Peta indikatif rawan konflik lahan dan kekayaan alam merupakan peta yang menggabungkan parameter-parameter atau variabel-variabel geospasial resmi yang kemudian dianalisis menggunakan skenario-skenario yang dapat menjadi situasi rentan dan rawan terhadap terjadinya konflik lahan dan kekayaan alam.
    • Tujuan umum pengembangan peta indikatif rawan konflik lahan dan kekayaan alam adalah untuk mengembangkan dorong kepekaan  terhadap risiko sosial, ekonomi dan ekologis, termasuk konflik, dalam perencanaan pembangunan dan investasi berbasis lahan dan kekayaan alam sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat
Bagaimana CRU Indonesia menerima dan mendapatkan kasus untuk ditangani?

1. Sistem penerimaan kasus (case intake system

  • Selama ini CRU Indonesia menangani berbagai konflik atas permintaan dari lembaga-lembaga lain yang berkewenangan dalam penyelesaian konflik yang bersangkutan. Dimasa depan, CRU sebagai lembaga independen akan mengembangkan sistem penerimaan kasus-nya sendiri dan pihak-pihak yang berkonflik dapat langsung menghubungi CRU Indonesia.
  • Karena tidak semua kasus dapat ditangani, sistem penerimaan kasus itu mencakup pula metoda penapisan dan penilaian kasus melalui pra-asesmen menggunakan beberapa kriteria kelayakan konflik, antara lain kesiapan dan komitmen para pihak; kecukupan informasi, sebaran, luas dan intensitas konflik; nilai strategis dan potensi manfaat serta dampak positif penyelesaian konflik yang bersangkutan, dan sebagainya.
  • Jika suatu konflik tidak dapat ditangani, CRU Indonesia akan mengembalikan konflik itu kepada para pihak dengan rekomendasi metoda penyelesaian yang lainnya serta keputusan akhir menjadi otoritas dari pengadu.

2. Sistem pelacakan kasus (Case tracking management system)

  • Setelah suatu kasus diterima dan mulai ditangani, informasi kasus itu akan dimasukan dalam sistem pelacakan kasus yang dapat membantu manajemen CRU Indonesia untuk mengikuti semua tahapan dan langkah upaya penanganan kasus tersebut dan menilai intervensi manajerial yang diperlukan.

3. Sudah berapa kasus konflik yang pernah ditangani CRU Indonesia, dan di daerah mana saja? Bagaimana hasilnya?

  • Selama kiprahnya lima tahun terakhir ini CRU Indonesia telah menangani 30 kasus yang tersebar di beberapa darah di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut: di Jambi empat kasus, Jawa Timur sembilan kasus, Kalimantan Selatan dua kasus, Kalimantan Timur lima lima kasus, Nusa Tenggara Barat tujuah kasus, Sulawesi Selatan satu kasus, Sulawesi Tenggara satu kasus kebijakan, dan Papua satu  kasus.
  • Hasilnya beragam; kebanyakan kasus selesai dengan tercapainya kesepakatan antara para pihak yang berkonflik, beberapa kasus dikembalikan kepada para pihak yang berkonflik dengan rekomendasi  upaya penyelesaian lain selain mediasi. Ada pula kasus dimana upaya mediasi CRU Indonesia terhenti ketika para pihak memutuskan untuk berunding secara langsung.
  • Perlu dicatat bahwa CRU Indonesia menyadari bahwa tercapainya kesepakatan antara para pihak barulah setengah dari perjalanan karena suatu konflik baru bisa dikatakan benar-benar selesai ketika kesepakatan sudah benar-benar dilaksanakan.

4. Kasus-kasus yang tidak dapat ditangani CRU Indonesia (Negative list penanganan kasus)

Tidak semua jenis kasus dapat ditangani oleh CRU Indonesia. Adalah kebijakan CRU Indonesia untuk tidak menangani kasus-kasus konflik sebagai berikut:

  • Kasus yang berkaitan dengan kriminalitas serius. Kasus seperti ini menuntut keterlibatan aparat  penegak hukum dan hanya mungkin ditangani setelah kasus kriminal itu selesai.
  • Kasus-kasus yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategis Nasional (KSN), dan Kawasan Industri (KI).
  • Kasus-kasus yang berkenaan wilayah izin pertambangan
Apa saja kegiatan pengembangan kapasitas yang dilaksanakan CRU Indonesia?

1. Apa perbedaan kegiatan pengembangan kapasitas pada Program  dengan Layanan CRU Indonesia?

  • Pengembangan kapasitas sebagai bagian dari Program merupakan unsur penting dari strategi perluasan konstituen peka-konflik melalui desentralisasi kemampuan dalam pengurangan risiko dan penanganan kasus konflik, terutama di wilayah-wilayah rawan konflik. Peserta program ini tidak dipungut biaya.
  • Sedangkan pengembangan kapasitas sebagai bagian dari Layanan merupakan respon terhadap permintaan pihak atau mitra terkait kecakapan tertentu sesuai kebutuhan mereka, baik itu perusahaan, pemerintah, lembaga donor maupun organisasi masyarakat sipil. Untuk pengembangan kapasitas ini kegiatan dibiayai oleh pihak yang meminta layanan CRU Indonesia.

2. Apa saja layanan-layanan lainnya dari CRU Indonesia ?

  • CRU Indonesia membantu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dengan pendekatan peka konflik. Pendekatan ini mencakup pengembangan sistem pengaduan, penanganan dan monitoring konflik, perbaikan kebijakan, audit sistem, dan kepenasehatan. Pendekatan peka konflik menekankan bahwa konflik adalah bagian dari pengelolaan kekayaan alam. Oleh karena itu, perlu ada kesiapan menghadapi potensi konflik, kebijakan yang mendukung, sistem pengaduan yang tersedia, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Bagaimana memperoleh layanan dari CRU Indonesia?

Pertama, silahkan hubungi kami melalui email [email protected]g atau melalui narahubung kami, [email protected]. Sertakan informasi mengenai kebutuhan atau permintaan dasar Anda seperti jenis layanan yang dibutuhkan dan kegiatan usaha Anda.  Selanjutnya Tim kami akan mengatur jadwal untuk diskusi penjajakan dan menghubungi Anda untuk pemilihan waktunya. Dalam diskusi penjajakan, kami akan mendalami lebih lanjut tentang kebutuhan Anda dan layanan yang tepat untuk membantu Anda secara lebih detail. Berdasarkan hasil dari diskusi penjajakan ini, kami akan menyusun proposal tertulis  atau penawaran layanan dari CRU Indonesia yang lebih rinci. Setelah proposal atau penawaran layanan tersebut disetujui, maka Anda dapat memperoleh layanan dari CRU Indonesia.

Bagaimana Anda dapat terlibat di CRU Indonesia?
  • Keterlibatan sebagai anggota CRU Indonesia: terdaftar sebagai anggota CRU Indonesia→ menjadi anggota Perkumpulan Cipta Rukun Upaya, memiliki keahlian khusus atau spesifik dan mengisi formulir pendaftaran.
  • Keterlibatan sebagai mitra CRU Indonesia: hubungi kami