Melatih Paralegal: Upaya Menjangkau Keterbatasan Akses Hukum
29 September 2017Paralegal adalah seseorang yang mempunyai kemampuan di bidang hukum, namun bukan penasehat hukum dan tidak bekerja di bawah bimbingan seorang advokat, yang berfungsi sebagai penengah untuk menjembatani kendala masyarakat dalam mengakses keadilan. Perannya sangat strategis mengingat belum meratanya tingkat kesadaran masyarakat atas konflik yang terjadi maupun potensi terjadinya konflik. Paralegal menyediakan bantuan hukum, dukungan dan layanan hukum bagi masyarakat untuk menjawab kendala keterbatasan akses hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Peran Paralegal adalah melakukan proses pendampingan/advokasi dan tidak masuk dalam proses beracara di pengadilan; Agen perubahan yang berdampak ke sistem sosial; Pendampingan penguatan hukum; Membantu menyusun draft gugatan dan menyusun pembuatan peta kasus; Memberikan penyadaran hukum melalui kegiatan posko paralegal untuk kelompok marginal.
Dalam rangka menjangkau keterbatasan hukum masyarakat dan menguatkan kapasitas Paralegal, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) bekerja sama dengan Conflict Resolution Unit (CRU) mengadakan Pelatihan Paralegal Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 25 – 27 September di Ambon, Maluku.
Pelatihan ini ditujukan kepada masyarakat yang tinggal dalam wilayah yang memiliki potensi konflik terkait pengelolaan sumber daya alam. Pada pelatihan kali ini, para peserta secara khusus berasal dari wilayah Maluku-Papua, wilayah yang dalam konteks pengelolaan kawasan hutan memiliki karakteristik tersendiri. Kawasan hutan Maluku sebagian besar diklaim sebagai wilayah adat/ulayat sedangkan wilayah Papua merupakan salah satu wilayah dengan kawasan hutan terluas di Indonesia. Kedua karakteristik ini menempatkan wilayahMaluku-Papua sebagai salah satu wilayah yang memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaan kawasan hutan termasuk didalamnya pengelolaan konflik.
Sebanyak 25 peserta yang hadir berasal dari kalangan akademisi seperti Universitas Pattimura serta perwakilan organisasi sipil maupun komunitas seperti AMAN Maluku, AMAN Maluku Utara, yayasan TOMA dan TOPAN RI. Pelatihan dibuka laporan tentang tujuan pelaksanaan pelatihan paralegal oleh Drs. Saronto Prayogo Utomo, Msi (Kasubdit Penanganan Tenurial) dan sambutan serta paparan mengenai Kebijakan Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Hutan Adat oleh Dr. Ir. Eka Soegiri, MM (Direktur PKTHA) dan paparan mengenai pengalaman penyelesaian Penanganan Konflik Tenurial di Provinsi Maluku oleh Kepala Dinas Kehutanan Maluku. Paparan mengenai Bantuan Hukum di Indonesia, Pengantar Hukum Administrasi dan Hukum Hutan Adat & Pengantar Hukum Pidana, Perdata oleh Arief Yogiawan (YLBHI), paparan materi Keparalegalan dan Teknik Paralegal oleh Agustinus Gusty Teluwun, SH (AMAN Maluku).
Selama tiga hari peserta pelatihan diberikan pengayaan materi seperti pemahaman hukum formil dan materil, teknik pembuatan surat dan pendokumentasian masalah komunitas hingga teknik-teknik keparalegalan. Harapannya setelah mengikuti pelatihan ini, paralegal tersebut dapat melakukan pendampingan kepada masyarakat yang terlibat konflik, mampu memberikan penyadaran hukum, menyusun peta kasus, membantu penyusunan draf gugatan hinga mendokumentasikan kasus dalam pelaksanaan kegiatan penanganan konflik tenurial. Diharapkan akan terbangun kapasitas yang cukup dan kapasitas kelembagaan sosial di masyarakat yang memadai untuk menyelesaikan kasus hukum khususnya terkait penanganan konflik tenurial di kawasan hutan melalui mekanisme hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.