Resolusi Konflik Bukanlah Penyediaan Solusi Instan
31 Oktober 2022Saat menangani konflik lahan dan sumber daya alam, CRU sering dihadapkan pada suatu anggapan bahwa kami yang datang sebagai penyelenggara penanganan konflik, adalah juga penyedia solusi yang bisa menyelesaikan permasalahan bagi pihak yang berkonflik. Rekan-rekan mediator yang bekerja sama bersama kami di lapangan pun kerap menghadapi ekspektasi tersebut. Nampaknya ada kesalahan pengertian tentang istilah resolusi konflik yang kami usung, ketika istilah itu diartikan oleh sebagian orang sebagai penyedia solusi konflik lahan dan sumber daya alam.
Akibat dari salah kaprah tersebut, ada pihak yang kecewa dan bahkan ada pula pihak yang bahkan mempertanyakan peran CRU karena datang tanpa menawarkan solusi. “Untuk apa mendatangi dan berbicara dengan para pihak yang berkonflik jika tidak punya solusi yang dapat ditawarkan”, demikian salah satu kritik yang disampaikan.
Bahwa para pihak mengharapkan solusi itu sebenarnya dapat dipahami, ketika konflik yang dihadapi para pihak sudah berlangsung lama. Karenanya, tanpa disadari perhatian masing-masing pihak hanya melihat dan mengupayakan solusinya masing-masing (menurut pandangan mereka sendiri) tanpa menyadari bahwa pilihan-pilihan itu hanya mempertimbangkan kepentingannya pihaknya sendiri dan bisa saling berseberangan dengan kepentingan pihak lainnya. Sehingga, ketika CRU dan atau mediatornya datang, ada harapan untuk mendapatkan solusi dalam waktu yang singkat yang segera dapat dilaksanakan dan menyelesaikan semua masalah.
Karenanya, dalam Layang Damai kali ini kami ingin menjelaskan kembali peran kami, baik sebagai sebagai lembaga penyelenggara penanganan konflik maupun sebagai mediator. Kami merupakan convener atau penyelenggara yang berperan untuk mempertemukan para pihak, sehingga mereka dapat berdialog untuk dapat menemukan sendiri ranah bersama dan titik temu antara kepentingan-kepentingan mereka guna menemukan solusi yang memuaskan pihak-pihak tersebut.
Penting untuk dipahami, seorang mediator (dan juga lembaga yang mendukungnya) merupakan pihak yang netral tanpa kepentingan terhadap pokok konfliknya, atau sering kami menyebutnya dengan content neutral. Artinya, mediator memang tidak memecahkan masalah, tetapi ia membantu para pihak untuk melihat konflik yang dihadapi sebagai masalah bersama. Mediator juga tidak mengusulkan suatu solusi tertentu dan juga tidak berpendapat tentang baik-buruknya suatu solusi yang diusulkan para pihak, tetapi dia membantu para pihak untuk mengembangkan gagasan-gagasan berupa pilihan solusi dan membantu para pihak menilai dan memilah pilihan-pilihan yang berkembang tersebut melalui pertanyaan-pertanyaan kritis.
Sikap ini dibawa terus mulai dari proses asesmen, penyiapan para pihak hingga akhir proses mediasi. Sementara itu, pilihan jalan keluar atau solusi, lahir dari kesepakatan di antara para pihak yang dibangun melalui dialog-dialog dan musyawarah yang difasilitasi oleh mediator.
Singkatnya, peran lembaga penyelenggara penanganan konflik (convener) adalah menciptakan ruang yang memungkinkan dialog, membantu para pihak untuk fokus kepada masalahnya, serta memfasilitasi proses dialog mencari solusi yang disepakati bersama. Singkatnya, CRU mengurus atas proses agar para pihak yang berkonflik dapat memfokuskan perhatian pada substansimasalahnya.
Namun, membangun proses penanganan konflik yang baik tentu memerlukan waktu. Proses penanganan konflik yang secara sistematis mengikuti tahap-tahap asesmen, membangun hubungan antara para pihak dan mengembangkan kesediaan dan komitmen para pihak untuk bekerja sama dalam perundingan, membangun pemahaman dan wawasan bersama tentang pokok permasalahannya, membantu pembentukan dan persiapan tim perunding dari masing-masing pihak, dan pada akhirnya memfasilitasi proses perundingan dan perencanaan yang mentransformasikan konflik menjadi kerja sama saling menguntungkan antara para pihak,membutuhkan waktu yang memadai.
Kami percaya bahwa hanya dengan proses yang baik akan dicapai hasil yang baik, meskipun proses tersebut terkesan memakan waktu yang lama yang mungkin memicu ketidaksabaran para pihak dan para pemangku kepentingan lainnya. Dalam perjalanan kami yang masih belia ini, sudah terlalu banyak kami melihat upaya penyelesaian konflik yang gagal karena dilakukan dengan proses yang singkat dan tergesa tanpa persiapan yang sepatutnya.
Lebih dari itu, solusi yang terbaik adalah solusi yang benar-benar terkaji penuh pertimbangan oleh para pihak yang berkonflik, karena merekalah yang benar-benar mengetahui kepentingan mereka, merekalah yang di kemudian hari harus melaksanakan solusi yang disepakati, dan mereka pulalah harus hidup dengan segala akibat dan dampak kesepakatan itu. Dan hanya dengan proses yang benar-benar melibatkan mereka, solusi yang dirumuskan benar-menjadi milik para pihak.
Singkatnya, kami ingin mengatakan kembali, bahwa pilihan penyelesaian konflik terbaik muncul dari para pihak, sedangkan mediator ataupun lembaga penyedia layanan mediasi membantu menyiapkan proses dan menciptakan suasana yang kondusif untuk perundingan yang berdaya hasil diantara para pihak.
Kredit foto oleh Ivan Santoso.