Restu Negara untuk Kesepakatan Damai yang Dapat Dilaksanakan
2 Juni 2023Dalam upaya-upaya penyelesaian konflik lahan dan kekayaan alam, ada kalanya kesepakatan damai yang dihasilkan tidak serta merta dapat dilaksanakan, terutama apabila pelaksanaan kesepakatan itu mensyaratkan legitimasi negara.
Memastikan legitimasi negara atas kesepakatan damai penyelesaian konflik lahan dan kekayaan alam yang dihasilkan melalui mediasi bisa menjadi persoalan ketika negara tidak siap untuk memberikan dukungan yang diperlukan untuk pelaksanaan kesepakatan tersebut. Ketidaksiapan tersebut bisa berupa tidak tersedianya peraturan pelaksanaan, mekanisme pengesahan dan penegakan hukum ataupun kerumitan birokrasi lain yang akhirnya menghambat para pihak untuk dapat menindak lanjuti kesepakatan mereka tersebut. Tentu saja, masalah di atas hanya akan muncul ketika kesepakatan damai para pihak itu membutuhkan legitimasi dari negara, misalnya kesepakatan damai yang membutuhkan pemberian izin akses ke kawasan lahan negara.
Perlu kita sadari bahwa kerumitan permasalahan regulasi dan birokrasi negara berada di luar kontrol seorang mediator dan bahkan di luar wewenang lembaga penyelenggara penanganan konflik serta para pihak. Karena itu yang bisa kita lakukan adalah menyikapinya dengan bijak tanpa menjadikan permasalahan kerumitan birokrasi ini sebagai hambatan untuk menemukan titik temu kepentingan para pihak dalam proses penanganan konflik. Persoalan kerumitan memperoleh legitimasi negara ini juga hendaknya disampaikan mediator ketika mempersiapkan para pihak menuju proses penanganan konflik.
Pengalaman CRU selama ini dalam menyikapi kerumitan birokrasi negara adalah dengan upaya mendorong adanya kondisi pemungkin yang dapat mendukung proses legitimasi negara yang dibutuhkan. Salah satu upaya itu adalah dengan melibatkan negara sejak awal dalam proses dengan membangun komunikasi dengan para penyelenggara pemerintah terkait, misalnya dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup jika konfliknya menyangkut kawasan hutan atau juga ke kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara jika menyangkut tanah di luar kawasan hutan. Jalur komunikasi ini bisa dirintis oleh mediator ataupun lembaga penyelenggara penanganan konflik untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh para pihak dan pemangku kepentingan lainnya.
Upaya lain yang dapat dilakukan untuk membantu kelancaran proses birokrasi adalah melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan validasi pemerintah dengan benar dan lengkap. Jika memungkinkan, mendukung pembentukan suatu kebijakan yang bisa mempercepat proses birokrasi terkait pelaksanaan kesepakatan damai sebagai hasil penanganan konflik.
Namun demikian, melibatkan negara sejak awal sebenarnya belum tentu juga memberikan jaminan bahwa negara akan dengan serta merta melegitimasi dukungannya. Upaya lain yang mungkin dapat dicoba juga adalah menarik perhatian publik, bahkan jika perlu perhatian dunia. Dalam situasi dimana proses birokrasi negara sedemikian rumit untuk ditempuh, dukungan publik atau internasional mungkin dapat mempercepat proses legitimasi yang diperlukan karena persoalan yang menyangkut reputasi negara di mata publik dan di kancah internasional biasanya akan diperhatikan oleh para penyelenggara negara. Cara ini cukup ampuh ketika konflik tersebut terkait erat dengan isu-isu global seperti produk atau komoditas yang berkelanjutan, kelestarian keanekaragaman hayati hingga penegakkan hak asasi manusia. Jika momentum tersebut dimanfaatkan dengan baik maka ada kesempatan untuk membangun dukungan yang lebih luas atas legitimasi negara terhadap hasil kesepakatan damai yang dimaksudkan sesuai dengan harapan para pihak.
Peran negara sangat penting dalam upaya penanganan konflik lahan dan kekayaan alam. Karenanya kesiapan birokrasi negara akan sangat berpengaruh pada proses penanganan konflik. Implikasi serius dari kerumitan birokrasi ini adalah demotivasi para pihak, menurunnya dukungan pada lembaga penanganan konflik hingga kemungkinan terburuk berupa hilangnya kepercayaan para pihak dan publik terhadap proses mediasi yang telah dibangun.
Cara-cara di atas merupakan contoh pilihan yang mungkin bisa dilakukan untuk memperoleh restu atau legitimasi Negara, dengan mempertimbangkan kerumitan birokrasi, dalam menindaklanjuti kesepakatan damai para pihak. Para pihak hendaknya terus mengeksplorasi gagasan secara kreatif untuk menyikapi permasalahan kerumitan birokrasi sehingga kesepakatan damai yang telah dihasilkan dari proses mediasi konflik lahan dan kekayaan alam terjaga dan dapat dilaksanakan.
Foto oleh Ady Sanjaya.